PKB Dorong Pemerintah Revisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, Bisa Jadi Acuan Membantu Penanganan Covid-19

PKB Dorong Pemerintah Revisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, Bisa Jadi Acuan Membantu Penanganan Covid-19

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magelang drs Suwarsa mendorong Pemerintah segera merevisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan Penganggaran dalam Anggaran dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagai payung hukum yang dapat dipergunakan sebagai acuan penggunaan dana bantuan politik (banpol) untuk kegiatan pencegahan dan penanganan virus Corona atau Covid-19. Menurut Suwarsa, revisi regulasi tersebut sangat penting agar seluruh partai politik bisa mengalokasikan dana banpol secara optimal di tengah pandemi Covid-19 yang masih menghantui Indonesia. \"Sebenarnya Partai Politik bisa mengoptimalkan dana Banpol baik Nasional maupun di daerah untuk penanganan Covid-19. Tapi itu perlu ada revisi dari Mentri Dalam Negri jelasnya, \" kata Suwarsa, Kamis, 16 April 2020. Mantan anggota DPRD Kabupaten Magelang itu menyebutkan, kondisi saat ini memerlukan kehadiran semua elemen bangsa untuk bahu-membahu mengatasi dampak negatif Covid-19, tak terkecuali partai politik. Dana banpol sesuai perolehan suara pada Pemilu 2019 lalu jauh lebih bermanfaat jika digunakan untuk mendanai aksi-aksi kemanusiaan yang sedang terhimpit Covid-19. Merujuk pada Pasal 27 ayat (1) sampai (3) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat, serta operasional sekretariat. Baca Juga Covid-19, Produksi Sampah di Kota Magelang Menurun Bentuk kegiatan pendidikan politik pun ditentukan seperti seminar, lokakarya, dialog interaktif hingga kegiatan pertemuan partai politik lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik. Maka perlu revisi regulasi yang ada agar Partai Politik dapat merealokasi dana banpol untuk Covid-19. \"Kalau sekarang kan tidak bisa melakukan pendidikan politik yang perlu kehadiran fisik banyak orang. Jadi sebaiknya Mentri Dalam Negeri segera merevisi regulasi Banpol agar dapat dialokasikan buat Covid-19,\" jelas Suwarsa. Selain optimalisasi dana banpol, DPC PKB sebelumnya sudah menginstruksikan seluruh kader untuk bersinergi dengan relawan tangap Covid-19 di Desa masing- masing, bahu membahu dan bergotong royong memutus mata rantai penyebaran covid-19. Aksi-aksi sosial juga terus dilakukan kader, pengurus dan anggota dewan dari PKB untuk berbagi, baik berupa masker, tempat cuci tangan dan menjaga pintu perbatasan Desa untuk membatasi pergerakan orang hingga penyemprotan disinfektan. (rls/oko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: